Jumat, 04 September 2009

Hak Amil

Hak Amil.
Kendati telah disebutkan oleh dalil yang sharih, yaitu firman Allah dalam al-Qur’an surah al-Taubah ayat 60 bahwa amil itu termasuk dalam kelompok delapan sebagai penerima zakat, tetapi sebagian para ahli mempersoalkannya, apakah amil itu termasuk mustahiq, artinya dia menerima zakat itu karena memang haknya ataukah sebagai pekerja yang menerima upah dari pekerjaannya.


Berikut ini dikemukakan beberapa pendapat para ahli, diantaranya al-Qasimy berpendapat bahwa amil itu tidak menerima bagian dari zakat itu sebagai mustahiq, tetapi dia mendapat bagian sebagai upah dari pekerjaannya sebagai pengumpul zakat.
Menurut al-Qurtuby bahwa ada tiga pendapat para ulama tentang hak amil yaitu :
1. Mujahid dan al-Syafi’i berpendapat bahwa yang diterima atau diberikan kepada amil itu adalah haknya sebagai salah satu dari delapan kelompok adalah seperdelapan dari hasil zakat yang terkumpul.
2. Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa amil itu mendapat upah yang wajar dari pekerjaannya. Karena Ibnu Umar dan Malik berbuat demikian. Wajar di sini berarti mencukupkan kebutuhannya yang diambil dari harta zakat itu sendiri.
3. Pendapat ketiga bahwa amil itu diberi bagian bukan dari harta zakat itu, melainkan diambilkan dari harta bait al-mal. Dan al-Qurtuby sendiri berpendapat bahwa amil itu menerima bagiannya sebagai upah.

Selanjutnya tentang mencukupi kebutuhan hidup amil itu, Ahmad dan Abu Daud, dari Mustaurid Ibnu Syadad meriwayatkan bahwa kalau dia tidak punya rumah, dibuatkan baginya rumah, bila tidak punya isteri atau belum kawin dicarikan isteri, tidak punya pembantu dicarikan pembantu dan bila tidak punya kendaraan diberikan kendaraan.

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar