Jumat, 04 September 2009

Pemindahan Zakat

Bolehkan Memindahkan Zakat ke Tempat Bukan Penghasil Zakat dan Apa Hukumnya ?
Pendapat yang paling masyhur yang didasarkan kepada sunnah Nabi SAW., perbuatan para Khalifah ar Rasyidin dan para sahabat Nabi bahwa zakat itu mengikuti harta, bukan mengikuti pemiliknya. Artinya zakat itu harus dibagikan di mana harta itu didapat, bukan mengikuti ke mana perginya pemilik harta. Kecuali apabila tempat harta itu didapat tidak ada lagi mustahiknya, maka boleh dipindahkan ke tempat lain.



Pendapat ulama mazhab (dikutip dari Wahbah az Zuhaily dan Yusuf Qardlawi)
1. Ulama Syafi’i berpendapat bahwa zakat itu wajib dibagikan di tempat asal zakat itu didapat, tidak boleh memindahkannya ke daerah lain yang melebihi jarak musafir (yang dibolehkan shalat qashar) selama di daerah tersebut masih terdapat orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiknya). Demikian pula pendapat ulama mazhab Hanbali, apabila zakat itu dipindahkan ke daerah lain sementara di tempat asal zakat itu masih terdapat orang yang membutuhkan, maka hukumnya berdosa

2. Menurut ulama Hanafi bahwa makruh hukumnya memindahkan zakat ke tempat lain kecuali kepada kerabat yang sangat membutuhkan karena hal itu berarti menghubungkan tali persaudaraan, atau kepada orang atau kelompok tertentu yang lebih membutuhkan daripada penduduk setempat di mana harta itu didapat.

3. Menurut ulama Maliki bahwa zakat itu wajib dibagikan di mana tempat harta didapat atau di daerah yang terdekat yang jaraknya tidak melebihi jarak musafir (yang diboleh shalat qashar). Tidak boleh membagikan ke tempat lain kecuali apabila mereka lebih fakir dan lebih membutuhkan dari daerah asal zakat tersebut.

4. Sebagian mazhab lainnya tidak membolehkan memindahkan zakat ke tempat lain yang melebihi jarak musafir walaupun hal itu dibutuhkan.
Kesimpulan
Pada dasarnya semua ulama mazhab memperketat (menetapkan) bahwa zakat itu harus dibagikan di daerah asal zakat itu sendiri, kecuali ada hal-hal atau sebab tertentu untuk mengalihkannya ke tempat lain. Menurut golonghan Syafi’i bahwa zakat itu hanya boleh dipindahkan ke tempat lain oleh petugas setelah mendapat izin dari penguasa.

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar